faktaintegritas.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal pembukaan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kita belum ada Surat Edaran mengenai Posko THR dari Kemnaker untuk hal itu,” ucap dia saat dikonfirmasi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Selasa (12/04) Siang.
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja mengumpulkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi di seluruh Indonesia membahas Posko pengaduan THR.
“Jadi untuk hal ini kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Provinsi, saya tidak mungkin mengikuti aturan yang sudah ada di tahun 2021 lalu,” tukasnya
Sumber : infobekasi
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat