faktaintegritas.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyiapkan lahan untuk dijadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai upaya pelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Rencana pembangunan infrastruktur baru ini juga diharapkan mampu mengurangi beban volume sampah di TPA Burangkeng yang telah melebihi kapasitas atau overload.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan, proses pencarian lahan tersebut saat ini mulai berjalan dengan melakukan survei dan kajian penentuan lokasi di sejumlah wilayah. Ia mengatakan, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah ini didanai sepenuhnya oleh Kementerian PUPR setelah penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dengan kementerian dan lima lembaga serta total delapan daerah kabupaten/kota.
“Kami hanya menyediakan lahan saja. Nanti semua baik pembinaan maupun pembangunan infrastruktur akan dibantu oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Sudah ada beberapa tempat yang sudah kami survei,” katanya di Cikarang, Selasa (8/2/2022).
Dedy berharap pembangunan TPST baru di wilayahnya ini mampu menghentikan aktivitas pembuangan sampah di TPS-TPS liar baik di tepian Kali CBL maupun lokasi lainnya. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan membentuk sebuah badan yang berfokus pada pengolahan sampah, bukan hanya semata-mata hanya membuang sampah tanpa tindak lanjut.
“Tentunya kami sebagai pemerintah daerah juga perlu membentuk kelembagaan mengenai masalah pengelolaan sampah di tempat pembuangan, baik itu TPA atau TPST,” katanya.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid mengatakan survei lokasi TPST sejauh ini sudah dilakukan di empat lokasi. “Jadi lokasi yang kami survei adalah tempat untuk pembangunan TPST, bukan TPA. Opsinya ada di Kecamatan Cibitung, Kedungwaringin, Tambun Selatan, dan Cikarang Selatan,” katanya.
Hamid menyambut baik rencana pembangunan TPST oleh pemerintah pusat dengan harapan ke depan tidak ada lagi tempat pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. “Mudah-mudahan setelah terbangun nanti, tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarang di lokasi yang bukan peruntukannya, seperti di TPS liar bantaran Kali CBL lalu,” katanya.
TPS liar bantaran Kali CBL di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, telah digunakan sebagai tempat buang sampah sejak tahun 2004 lalu. Saat ditutup pemerintah pada Januari 2022, panjang hamparan sampah di lokasi tersebut sudah mencapai 1,3 kilometer dengan ribuan ton sampah rumah tangga yang menumpuk di atas lahan milik Perum Jasa Tirta seluas dua hektare itu.
Sumber : antara
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia