faktaintegritas.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Isi surat tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Surat yang dikeluarkan oleh Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang itu mempersoalkan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah Kali CBL yang berada di Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari persoalan ini, dua orang pengelola TPS ilegal berinisial ES dan A sudah ditindak.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan pihaknya mendapat surat dari Kementerian ATR/BPN. Dia juga mengakui ada aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.
“Jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” ucapnya, Rabu (24/8).
Dani memastikan saat ini tidak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Dua tersangka yakni ES dan A juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggaran tata ruang di lahan seluas 3,6 hektare itu.
“Ternyata memang sudah ditindak sejak Februari 2022 di zaman Plt Pak Marjuki, sudah ditutup atas dorongan dari Kementrian LHK. Mereka turun tangan, dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola TPS ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan akan kembali mengirim surat secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini TPS ilegal tersebut kepada Kementerian ATR/BPN.
Sumber : infobekasi
More Stories
Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025
Laznas YAKESMA gelar run for humanity, 250 juta donasi terkumpul untuk program Gizi bagi Gaza
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán