December 13, 2025

faktaintegritas.id

Berita Nyata Sesuai Fakta

Pemerintah Memperpanjang Aturan Masa Berlaku Tes PCR

faktaintegritas.id – Pemerintah memperpanjang aturan masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR) untuk naik pesawat yang sebelumnya 2×24 jam kini menjadi 3×24 jam.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini juga berlaku dalam level PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

Berikut Intruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021.

KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api,

II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api,

II. Diktum KEENAM Huruf p angka 2):
pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut dan kereta api