Kota Bekasi – faktaintegritas.id :
Pasca ditangkap di Bandung tersangka AJ (Adji) mengamuk & melarikan diri dari Polsek Pondokgede menuju arah ke rumahnya di kompleks BDN Pondokgede, Sabtu (06/07/2024).
AJ alias Adji pelaku penganiayaan wartawan inijabar.com, diringkus Polisi di Bandung lalu dibawa ke kantor polsek Pondok Gede untuk ditahan dalam sel ruang tahanan entah bagaimana bermula, AJ minta diantar ke rumahnya untuk mengambil HP.
Tapi ada keterangan dari anggota lain bahwa AJ mengamuk dan melarikan diri ke rumahnya di bilangan Perum Bougenville BKKBN, BDN kelurahan Pondokgede, kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, pada Sabtu petang.
Awak media mencoba hubungi Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo untuk menanyakan kenapa tersangka bisa lepas.
“Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek ke anggota saya.” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp
Hal ini jadi pertanyaan besar kenapa bisa tersangka meninggalkan ruang tahanannya dengan alasan ingin mengambil HP.
Jika tersangka mengamuk terus melarikan diri, apakah tidak ada upaya dari kepolisian melakukan tindakan tegas mengingat jarak dari Polsek Pondok Gede dan Rumah Adji cukup jauh.
Apakah menurut aturannya membiarkan tersangka melarikan diri itu boleh-boleh saja?
Dan akhirnya sejak Sabtu sore hingga jam 1:27 dini hari, AJ masih belum bisa ditangani dan diamankan ke kantor polisi.
Karena dirinya tetap saja mengamuk sambil memainkan sebentuk logam seperti sajam yang dia gesek-gesekkan ke pagar besi gerbang rumahnya.
Tujuannya menakut-nakuti agar tak ada yang berani mendekat lumayan berhasil, sementara seorang aparat polisi yang telah menembakkan pistolnya 5 kali ke udara masih berjaga-jaga dan melihat situasi yang tepat.
Aparat Polisi di bawah pimpinan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo yang tak hadir di lokasi masih menunggu waktu yang tepat untuk menggulung sang buronan yang terus saja menakut-nakuti siapapun yang mendekati gerbang rumahnya, dengan sajam yang dipegangnya.
Beberapa kali upaya membuka gembok pintu gerbang telah dilakukan mulai dengan kunci khusus hingga gunakan linggis, tidak berhasil membuka gembok baja, yang dikunci oleh AJ.
Lelaki sekitar 25 tahun dan anak mantan caleg DPRD di satu kota di NTT (Nusa Tenggara Timur) ini dikenal sering mengamuk karena gunakan narkoba dan oleh warga dianggap biang kerok kampung.
YK salah satu warga yang ikut dalam penangkapan meresa heran karena di ruang tamu AJI Banyak ditemukan Puntungan Ganja Sintetis (Sinte).
“Sayang heran mas, puluhan puntung bekas lintingan sinte (ganja sintetis) yang banyak ditemukan dalam 2 asbak di ruang tamu kediaman Aji, hanya jadi tontonan saja tidak diambil untuk barang bukti, saya sudah melapor kepada aparat namun jawabnya hanya ‘Berarti dia abis ngisep sinte’ mendengar jawaban itu YK kaget mnendengarnya.
Saat ditanyakan kepada Penyidik hanya menjawab “Kita akan lakukan tes ke psikiater untuk diperiksa kejiwaa pelaku. Tapi terlihat di lapangan pelaku masi mengenali beberaoa orang dan masih bisa diajak komunikasi dengan baik sekali.”
Ketika awak media menanyakan apakah pelaku sudah dites urine, karena banyak ditemukan sinte di dalam ruang tamu runahnya, Penyidik menjawab;
“Ya belum lah. Sadar aja nggak. Sementara ini belum ada hasil.” saat ditanya melalui pesan WhatsApp
Awak media juga menanyakan kepada penyidik kenapa tersangka bisa kabur dan masuk ke dalam rumah yang posisinya pagar rumah digembok dari luar.
“Dia ke dalam loncat pagar, dan ke rumahnya pun dia lari dan dikejar anggota,” ujar Kanit Reskrim.
Kapolsek Kompol Dwi HariBowo dikonfirmasi perihal pelaku bisa melarikan diri, Kompol Dwi hanya menjawab via pesan singkat WhatsApp.
“Sekarang posisi terduga pelaku ada di rumah dia, dan anggota sudah mengepung di rumahnya untuk kabarnya nanti saya cek anggota saya.” tulisnya di WA.
Saat ditanya masalah banyaknya Ganja Sintetis kepada Kompol Dwi, dirinya sampai hari ini belum menjawab.
Menurut pakar Hukum H Bambang Sunaryo SH
“Polisi harus mengambil tindakan tegas Tidak boleh negara kalah dengan penjahat,
Jika tahanan melarikan diri maka maka polisi dapat mengambil tindakan tegas dan ter ukur jika melarikan diri. Harus di lumpuh kan
Polisi hanya di beri wewenang melumpuhkan saja selebihnya diatur oleh undang-undang.” tutupnya
More Stories
10 Petak Rumah Kontrakan, di Margahayu Bekasi Timur ludes dilahap sijago merah
Sidang lanjutan BTS bermasalah di RT06/RW13 Harapan Baru berjalan alot, saksi beberkan bukti-bukti
Forum PUSPA Kota Bandung resmi dilantik, siap bersinergi wujudkan kesejahteraan perempuan dan anak.