faktaintegritas.id – Seorang pejabat berinisial HB di Sekretariat DPRD Bengkulu ditangkap polisi, diduga menipu warga dengan modus janji menjadikan warga tersebut ASN.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, mengatakan HB yang baru dilantik sepekan yang lalu menjadi Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu itu diduga menjanjikan sejumlah orang bisa masuk menjadi ASN dan mendapat jabatan di Pemprov Bengkulu.
“Pelaku menjanjikan para korban bisa masuk jadi ASN dan mendapat jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Yusiady, Jumat (15/10/2021).
Yusiady mengatakan ada tiga korban yang melapor dan mengalami jumlah kerugian yang berbeda-beda. Dia mengatakan salah satu korban, R, disebut mengalami kerugian hingga Rp 145 juta.
“Korban R dijanjikan jabatan oleh pelaku di lingkungan Pemda Provinsi,” ujar Yusiady.
Yusiady mengatakan R didatangi HB dan dimintai sejumlah uang dengan janji mendapat jabatan di Pemprov Bengkulu. Dia mengatakan R berharap mendapat jabatan hingga memberikan uang kepada HB.
“Setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku, korban tidak kunjung mendapatkan jabatan yang dijanjikan pelaku,” ucap Yusiady.
Selain R, HB juga dilaporkan oleh warga lain, MM, pada Januari 2021. HB disebut menjanjikan dapat meloloskan korban untuk menjadi ASN.
Atas perbuatannya, HB ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 378 KUHP.
More Stories
Rivan A. Purwantono Paparkan Sejumlah Inisiatif Strategis Jasa Raharja dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia