08/01/2025

Pejabat Kabupaten Bekasi Dieksekusi ke Lapas Gegara Palsukan Surat Tanah

faktaintegritas.id – Herman Sujito, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi digelandang ke Lapas Kelas II A Cikarang setelah ditetapkan menjadi terpidana kasus pemalsuan akta berupa surat tanah.

“Atas nama Herman Sujito. Eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, kita bawa ke Lapas Kelas II A Cikarang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Senin (18/7).

Dia mengatakan, eksekusi ini sebagai tindaklanjut dari upaya pemanggilan yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor sebanyak dua kali kepada Herman Sujito.

“Eksekusi ini bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Eksekusi tersebut dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Dalam putusan itu disebutkan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.

“Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1)  Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang memutuskan terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kepastian hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang.

“Akhirnya kasasi kami diterima, Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Siwi menjelaskan, kasus mafia tanah ini berawal saat terpidana pada 2012 lalu membuat dan menandatangani akta otentik berupa Akta Jual Beli (AJB) dengan bertindak seolah-olah masih menjabat camat atau PPATS Kecamatan Tarumajaya. Padahal saat itu dia sudah tidak lagi menjabat sebagai camat di kecamatan tersebut.

“Terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli. AJB tersebut sebelum ditandatangi terpidana sudah ada tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir di hadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya,” ungkapnya.

 

Sumber : infobekasi

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.