faktaintegritas.id – Dua sopir travel berinisial SH dan AH ditangkap Polres Jembrana karena diduga memalsukan surat keterangan vaksin.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, kedua sopir tersebut ditangkap saat hendak menyeberangkan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
SH mencoba menyeberangkan penumpangnya dengan surat vaksin palsu pada Selasa (17/8/2021). Modus yang sama juga dilakukan AH pada Rabu (18/8/2021).
“Kedua pelaku dari dua LP (laporan polisi) tersebut modusnya sama, di mana kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain.” kata Wibawa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Wibawa menyebut, kedua pelaku itu sudah terlebih dahulu menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada para penumpang.
Hal itu bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Namun, upaya kedua sopir itu akhirnya gagal setelah polisi mengetahui surat vaksin yang dibawa palsu.
“Keduanya sudah amankan pelaku dan akan kami dalami untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait KTP-KTP dan surat vaksin yang sudah digunakan.” tuturnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman enam tahun penjara.
Wibawa juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi saat pandemi Covid-19.
“Ikuti aturan sesuai prosedur yang berlaku dan jangan mudah terpengaruh untuk dibuatkan surat keterangan vaksin palsu agar bisa diloloskan.” jelasnya.
Sumber : kompas.com
More Stories
Rekayasa Berat BB Sabu Disangkal Kasat Narkoba, Kerabat Tersangka Meragukan Pernyataannya
Nasabah kecewa, mobil ditarik leasing, melalui BPHB GIBAS layangkan SOMASI
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban