13/01/2025

Orang Tua yang Merantai Anaknya di Jatiasih Jadi Tersangka

faktaintegritas.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan kedua orang tua R yang menelantarkan dan merantai anaknya menjadi tersangka. Peristiwa ini terjadi di Jatiasih, Kota Bekasi. Tersangka P dan A terancam penjara lima tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan terhadap permasalahan ini sudah melakukan proses penyelidikan dan terhadap keduanya orang tuanya yang melakukan tindak pidana.

“Dengan dari kedua orang tua R kita mengamankan mereka dan berhasil membawa barang bukti seperti tali berwarna hitam yang biasa digunakan untuk mengikut kaki korban serta ada rantai dan gembok,” ujar dia kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (23/07).

Ia menyampaikan, dari penetapan kedua tersangka ini, pihak kepolisian masih akan memonitoring perihal kondisi kesehatan R agar kedepan baik gizi dan mental sang bisa segera pulih.

“Tindak lanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan saksi lagi, baik ahli gizi , ahli Forensik dari hasil visum yang sudah ada, dijumpai tanda tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik. Terhadap korban,” jelasnya

Hengki melanjutkan, adapun mengenai penelantaran anak tersebut, korban R diantaranya juga memiliki beberapa luka kekerasan yang dialami imbas dari perlakuan dari kedua orangtuanya.

“Dari hasil visum sudah di jelaskan disini ada kekerasan, kekerasan tumpul ya berupa luka memar anggota gerak atas, seperti tangan dan kaki, tangan kaki atau gerak atas ini ya sekitar tangan dan badan,” ungkapnya

R tengah menjalani perawatan sementara di RSUD Kota Bekasi guna melakukan masa pemulihan yang kemudian nantinya juga akan dikoordinasikan lebih lanjut ke KPAD Kota Bekasi, dengan nantinya untuk sementara waktu R akan ditempat tinggalkan di Shelter Kemensos RI di sekitaran wilayah Bulak Kapal, Bekasi Timur.

“Ya langkah berikutanya terhadap korban,Nanti kita akan koordinasikan ke pihak Rumah Sakit kalau kondisinya sudah mengijinkan atau belum. Apabila sudah maka kita akan titipkan korban ke shelter Kemensos di Bulak Kapal dan nanti kita akan koordinasikan KPAD Kota Bekasi, Dinsos bersama Polres sama terutama dengan pihak RS apabila kondisinya sudah memungkinkan untuk kita titipkan disana, untuk sementara kita rawat dulu di RS,” imbuhnya

Sementara, atas kasus ini baik kedua orang tua R dikenakan pasal 77 B Junto B atau Pasal 80 Junto 76 C UUD Republik Indonesia, No 35 tahun 2014, Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Sumber : infobekasi

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.