faktaintegritas.id – Dua Oknum Anggota TNI penganiaya siswa SD di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Serka AOK dan Serma B, dijerat pasal berlapis. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, Kamis (26/8/2021).
Dua Oknum Anggota TNI itu, lanjut Joao, dijerat Pasal 351 KUHP Juncto UU Nomor 3 Tahun 2014 dan Pasal 17 C tentang kekerasan terhadap anak.
“Korban ini merupakan anak yang masih di bawah umur, sehingga pasal yang dikenakan kepada dua pelaku ini ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.” ujar Joao.
Pihaknya saat ini telah memerika sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti. Jika perkara tersebut dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer Kupang.
Joao menuturkan bahwa kasus tersebut mendapatkan atensi dari pimpinan TNI AD sehingga proses penyelidikannya akan dilakukan secara cepat.
Dia berharap, jika semua berkas telah lengkap, maka paling lambat dua pekan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Sebelumnya diberitakan, PS, siswa kelas IV SD asal Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT babak belur diduga dianiaya oknum anggota TNI.
Ayah PS, Joni Seuk mengatakan, anaknya dijemput AOK dan anggota TNI lain berinisial B pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita.
Mereka membawa PS ke sebuah rumah di Kelurahan Metina. Di sana, kata Joni, kedua oknum tentara itu menganiaya anaknya.
“Anak saya dituduh mencuri HP (ponsel) milik AOK.” ujar Joni, Sabtu (21/8/2021).
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko memastikan proses hukum kepada oknum anggtota TNI tersebut.
Pelaku juga langsung ditahan di Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Proses perdamaian juga dilakukan dengan cara membayar adat (sanksi adat).
Terhadap kejadian itu Jatmiko pun mengimbau kepada anggotanya agar menyelesaikan masalah dengan cara persuasif.
Pihaknya juga telah melakukan sejumlah evaluasi terhadap kinerja anggotanya.
“Setiap Jumat sore ada evaluasi kegiatan selama satu minggu. Kemudian ada penekanan dan imbauan tentang kejadian-kejadian yang terjadi. Apabila terjadi pelanggaran hukum akan diproses hukum oleh Denpom Kupang.” kata dia.
Sumber : kompas.com
More Stories
Rekayasa Berat BB Sabu Disangkal Kasat Narkoba, Kerabat Tersangka Meragukan Pernyataannya
Nasabah kecewa, mobil ditarik leasing, melalui BPHB GIBAS layangkan SOMASI
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban