faktaintegritas.id – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di Jakarta berjalan dengan baik. Meskipun begitu, pihaknya akan terus memperbaiki pelaksanaannya.
“Alhamdulillah PTM berjalan dengan baik. Kita akan terus perbaiki dan sempurnakan. Berselang, nanti didisinfektan kemudian mulai lagi sekolah, dibagi lagi siswanya secara bergantian,” kata Riza kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Riza ingin agar sekolah yang diizinkan menggelar PTM tidak hanya 610 sekolah. Bahkan Riza menargetkan pada Januari 2022 seluruh sekolah di DKI sudah bisa melakukan sekolah tatap muka.
“Mudah-mudahan dengan 610 sekolah pertama, nanti dilanjutkan dengan 1.500 dan seterusnya. Mudah mudahan nanti di awal Januari sudah bisa memenuhi dan mendapatkan giliran, seluruh sekolah bisa dimulai di awal Januari,” ucap Riza.
Dia menyebut ke-610 sekolah di Jakarta yang sudah mulai menggelar belajar tatap muka merupakan sekolah yang sebelumnya sudah melakukan uji coba. Menurutnya, diperbolehkannya belajar tatap muka menjadi kabar yang membahagiakan bagi siswa-siswi di Jakarta.
“Terima kasih pada pendidik, karyawan dan guru yang membantu pelaksanaan ini di sekolah-sekolah. Sehingga kita bisa memulai tatap muka secara langsung di sekolah, ini sangat membahagiakan bagi teman-teman dan adik-adik kita,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebanyak 610 sekolah di Jakarta memulai sekolah tatap muka pada Senin (30/8) usai status PPKM Jakarta turun ke level 3. Aturan ini tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 882/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
“Prosedur Pembukaan Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pelaksanaan PTM Terbatas, Satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 1 sampai 3 dapat melaksanakan PTM Terbatas, dengan menerapkan aturan protokol kesehatan,” demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.
Pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan dilaksanakan secara berkala. Kegiatan PTM pun bisa dihentikan jika ditemukan warga di lingkungan sekolah yang positif Corona. Begini bunyi aturannya:
F. Penghentian Kegiatan PTM Terbatas
Kegiatan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat dihentikan apabila:
a. Ditemukan warga satuan pendidikan yang positif COVID-19
b. PTM Terbatas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Adanya perubahan kebijakan terkait situasi dan kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta
Sumber : detik.com
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat