faktaintegritas.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali resmi berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Di Kudus, Jawa Tengah ternyata masih ada warung makan yang bandel, memperbolehkan makan di tempat hingga kursi hingga KTP pemiliknya disita polisi.
“Kegiatan di wilayah Bae sesuai dengan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021 untuk titik selama tiga hari ini ada 50 titik, termasuk pedagang kaki lima sepanjang jalan Kudus-Colo, Desa Bacin, depan UMK, terus jalan Pedawang kita tertibkan kemudian alhamdulillah bisa menerima dan bisa menutup kegiatan sampai jam 20.00 WIB,” kata Kapolsek Bae, AKP Ngatmin, kepada wartawan ditemui di kantornya, Senin (5/7/2021).
Ngatmin mengungkap ternyata masih banyak rumah makan yang tidak taat terhadap pada peraturan PPKM Darurat. Di antaranya masih banyak warung yang melayani makan di tempat. Hasilnya peralatan makan seperti kursi di warung-warung itu disita polisi.ad
“Memang ada beberapa kita kasih sanksi, jadi ada beberapa ternyata masih melayani di tempat. Jadi sesuai aturan kan kita tahu makan harus dibungkus take a away atau delivery,” ujarnya.
“Sejak awal ada empat warung yang kursinya kita sita. Ini sudah ada dua kursi pemilik warung yang sudah diambil pemiliknya,” sambung Ngatmin.
Menurutnya polisi dan petugas gabungan sudah memberikan sosialisasi terkait larangan makan di tempat saat PPKM Darurat. Pemilik warung yang peralatannya disita selanjutnya diminta datang ke kantor polisi. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan menaati PPKM Darurat. Setelah itu mereka bisa mendapatkan kembali peralatan warung yang disita petugas.
“Bila nanti sudah kita ingatkan masih bandel kita sidangkan sesuai dengan berlaku peraturan yang ada di kita, maupun yang ada di Perda Kabupaten Kudus,” lanjutnya.
Ngatmin berharap agar masyarakat menaati peraturan PPKM Darurat. Dengan demikian kasus penyebaran virus Corona tidak meledak lagi di Kudus.
Diwawancara terpisah, salah seorang pemilik warung sate, Saiful Amri mengatakan warungnya sempat jadi sasaran operasi petugas gabungan penanganan COVID-19 Kecamatan Bae. Hasilnya kursi dan daging sate miliknya disita polisi, karena masih melayani makan di tempat.
“Saya sendiri waktu kejadian (Minggu, 4/7) tidak di sini (warung). Di sini tidak ada apa-apa harus diangkut gitu saja. Kursi sama daging, dagingnya saya urus sudah dikembalikan, kemarin sama daging satu nampan. Katanya di sini minta KTP tapi tidak bawa KTP semua, katanya ada yang ngeyel saya tidak tahu pas kejadian operasi itu,” terang Amri saat ditemui di warungnya di Jalan Lingkar Utara Desa Panjang Bae, Kudus siang ini.
“Langsung diangkut tidak ada peringatan, katanya peringatan sudah ada media sosial. Ya kan belum disosialisasikan, dari kemarin itu kan boleh. Sini semua kan boleh, ini barangnya begitu saja diangkut,” terangnya.
Dia mengatakan penindakan PPKM Darurat harus ditegakkan. Dia berharap jangan memandang bulu terkait dengan penegakan warung yang melanggar PPKM darurat.
“Semua harus tegas tidak pandang bulu, yang ramai-sepi sama saja, soalnya kita rakyat. Saya juga merumati (mengurus) karyawan banyak,” harap dia.
Sumber: detik.com
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid