Kota Bekasi. Seorang nasabah kredit mobil berinisial AS kecewa dan mengeluhkan perlakuan leasing melalui debt kolektor menarik paksa mobil yang dia kredit melalui jasa finance di Bekasi Barat. Akibat perlakuan tersebut, maka AS mengambil langkah hukum dengan mengadukan ke LBH dan melayangkan somasi kepada perusahaan Pembiayaan dan Multifinance tersebut.
“iya saya akui ada keterlambatan bayar, pembayaran cicilan terakhir saya tanggal 28 Januari 2025, namun pada tanggal 05 Februari 2025, saat kendaraan dipakai kawan saya untuk menjenguk kerabatnya yang sedang dirawat karena sakit, tiba-tiba didatangi oleh 8 orang yang tidak dikenal di parkiran RS daerah Karawang, mengaku dari pihak Leasing tempat saya angkat kredit dengan menunjukan Surat Kuasa/ Surat Perintah, hal ini membuat kaget kawan saya, namun tidak bisa berdaya, sehingga mobil ditarik oleh debt kolektor” ungkap AS.
Lebih lanjut AS menyampaikan kepada awak media, bahwa sudah meminta bantuan LBH Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS untuk melayangkan somasi, dengan harapan unit mobil bisa kembali.
“Saya terpaksa meminta bantuan LBH BPBH GIBAS untuk melayangkan somasi agar permasalahan saya dapat diselesaikan dan tidak terulang kepada nasabah yang lain dengan kasus yang sama”Pungkas AS. (Linov)
More Stories
korban kasus TPPU Edc cash yang tergabung dalam MB3 sujud syukur, putusan Hakim PN Kota Bekasi dinilai adil dan memihak korban
Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan gaji karyawan, Direktur PT Witan Presisi, dipolisikan
kaki diamputasi akibat tabrakan oleh mobil yang diduga dikendarai anggota polisi, keluarga minta perhatian kapolres Bekasi