faktaintegritas.id – Sistem pengaturan lalu lintas ganjil genap di ruas jalan di DKI Jakarta berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB mulai Senin (18/10) hari ini.
Ini berbeda dengan waktu penerapan sistem ganjil genap selama masa PPKM. Kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengembalikan waktu penerapan sistem ganjil genap pada aturan lama.
“Jam operasional jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Kali ini, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional maka sistem ganjil genap tak berlaku.
Kendati kembali ke aturan lama, namun ruas yang menerapkan sistem ganjil genap masih sama yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sambodo menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji soal penerapan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
“Masih ada 20-an lagi kawasan ganjil yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan di kawasan lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sambodo menyampaikan bahwa mulai pekan ini pihaknya juga tak lagi menerjunkan anggota untuk memantau penerapan ganjil genap di mulut-mulut jalan.
Pengawasan, kata Sambodo, akan dilakukan dengan cara patroli dan penindakan dengan tilang manual maupun elektronik atau e-TLE.
Sambodo berujar untuk tilang manual pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu. Tujuannya, agar pengendara tidak terkena tilang dua kali.
“Sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid