faktaintegritas.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengizinkan masyarakat untuk merapatkan shaf Salat saat melakukan ibadah di Masjid saat Ramadan. Namun, hal ini tidak dianjurkan bagi yang tengah dalam kondisi sakit.
“Kami tetap MUI Kota Bekasi merapatkan shaf enggak ada masalah. Tetapi tetap prokes. Mereka bawa sajadah, Pakai masker, dengan catatan bagi yang sakit, meriang, panas jangan ke masjid dulu,” kata Hasnul Kholid, Jumat (1/4/2022).
Diperbolehkan masyarakat untuk merapatkan shaf Salat saat Ramadan ini, juga sesuai apa yang disampaikan oleh MUI Pusat beberapa waktu lalu.
Hal itu, setelah MUI Kota Bekasi berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Maka, menyesuaikan kondisi Covid-19 di Kota Bekasi pun diputuskan untuk diperbolehkan merapatkan shaf Salat.
“Kalau rapatnya shaf kita sudah menganjurkan. Kita rapatkan shaf. Karena sudah aman. Silahkan tarawih, Silahkan nusul Qur’an, Silahkan tadarusan, Silahkan, MUI memberikan maklumat Silahkan tidak masalah, tapi tetap prokes,” jelasnya.
Mengingat ketika saat Ramadan ada beberapa kegiatan yang digelar di Masjid seperti pembagian takjil hingga buka puasa bersama, Hasnul pun mengaku tak melarang hal tersebut dilakukan di beberapa Masjid di Kota Bekasi.
“Boleh, diperbolehkan menyediakan takjil. Ini kalo bisa bulan ramadhan berlomba lomba sodakoh,” jelasnya.
“Bulan ramadhan ini sodakoh mudah mudahan ini bisa berkah dan mudah mudahan segala penyakit bisa berlalu. Jadi boleh takjil, tromol, boleh, ngak apa apa yang penting prokes,” ujarnya.
Sumber : pojokbekasi
