faktaintegritas.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membolehkan tempat makan buka selama Ramadan. Namun dengan catatan, tempat makan tersebut ditutup gorden.
“Kami (MUI) Kota Bekasi anjuran dari MUI tidak menutup mereka, silakan saja namun dengan catatan dikasih gorden tertutup. Silakan,” ucap Sekretaris MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid ketika dihubungi pada Senin (28/3/2022).
Hasnul menjelaskan pandemi COVID-19 telah membuat masyarakat kesusahan. Ia tidak ingin para pedagang semakin kesulitan dengan pelarangan membuka tempat makan selama Ramadan.
“Ini kan masa COVID-19 gini kan masa susah. Kalau kita suruh bulan Ramadan ini tutup lagi ya orang orang kecil itu nggak makan ya gimana,” tuturnya.
Sementara itu, MUI Kabupaten Bekasi meminta pelaku usaha kuliner menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan menutup usahanya di siang hari. Permintaan ini ditujukan kepada pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, warung kopi, dan sejenisnya.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan,” kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal di Cikarang seperti dilansir dari Antara, Sabtu (26/3/2022).
Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam menutup sementara usahanya selama Ramadan. Dia juga mengimbau umat Islam disiplin protokol kesehatan (prokes) selama beribadah di bulan Ramadan.
“Tentu kita semua tidak menginginkan ada kasus ataupun klaster baru penularan virus Corona di tempat ibadah saat bulan Ramadan nanti,” ucap dia.
Sumber : detik
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional