KOTA BEKASI
FAKTAINTEGRITAS.ID : Maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) mulai dari penjualan seragam, sumbangan awal tahun, dan sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana yang beredar di sejumlah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di wilayah Kota Bekasi membuat resah masyarakat kota Bekasi terlebih orang tua yang anaknya bersekolah di tempat tersebut.
Hal itu menjadi sorotan dan menuai pendapat negatif dari berbagai elemen masyarakat baik penggiat anti korupsi maupun pemerhati pendidikan.
Berbagai aduan informasi dugan pungutan dan kutipan di berbagai SMAN Kota Bekasi banyak di terima Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.
Adapun aduan informasi yang kami terima diantaranya adalah sebagai berikut:
1. SMAN 5 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan penarikan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk SPP setiap bulannya.
2. SMAN 6 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan uang pembangunan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang SPP Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.
3. SMAN 17 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
– Uang bulanan kelas XII sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
– Uang Gedung dan uang bulanan kelas XI total sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
– Uang gedung dan bulanan kelas X total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
– Uang Proyek Penguatan Profil Pengajar Pancasila (P5) sebesar Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
4. SMAN 18 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
– Uang SPP Rp, 250.000,- untuk Kelas X
– Uang SPP Rp 350.000,- untuk Kelas XI
– Uang Awal Tahun Rp. 3.000.000,- dan SPP sebesar Rp 200.000,- untuk Kelas XII.
5. SMAN 9 Kota Bekasi yaitu adanya pungutan
– Uang SPP Rp. 270.000,- /bulan untuk Kelas X.
Sementara Haji Abdul Muin, Komite sekolah SMAN 18 Kota Bekasi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kantor Cabang Pembantu wilayah III Jawa Barat dikarenakan biaya tersebut tidak di cover BOSDA dan BOPD.
“Berdasarkan musyawarah komite mengundang orang tua murid setelah ada izin dari KCD wilayah III, untuk menyampaikan program sekolah berkaitan dengan pendanaan yang tidak bisa di cover oleh BOSDA BOPD,” katanya.
Padahal menurut Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, bahwa dari peraturan yang ada terkait hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.
“Bahkan, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, Komite Sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas,” beber Hisar, Jumat (15/3/2024).
“Nah pertanyaannya sekarang, apakah seluruh prosedur tersebut sudah dilakukan. Apakah uang yang dipungut itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?,” tanya Hisar.
“Pihak sekolah pun harus juga mentaati Pergub Komite Sekolah sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah,” tegas Hisar memungkasi.
More Stories
Sosialisasi Pengendara Kendaraan yang Belum Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat
Survei Pamungkas PolMark : Heri-Sholihin Unggul di Pilkada 2024 Kota Bekasi
Firqotun Najiyah Karamy, anak Dosen yang sukses raih juara 1 Olimpiade Bahasa Arab tingkat provinsi, kini bersiap kompetisi diajang Nasional