faktaintegritas.id – Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan bakal meminta penjelasan pihak-pihak yang berhubungan dengan sengketa lahan Masjid Al Hurriyah, Jakarta Pusat.
Mereka yang akan dimintai keterangan antara lain PT GLD Property atau PT MNC Property Group, Pengurus Masjid Al Huriyyah, Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakarta Pusat.
“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera dalam waktu dekat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April 2022.
Kemarin Fraksi PKS menerima kunjungan dari perwakilan warga yang menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah, yaitu Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.
Tomy didampingi tokoh masyarakat Abdul Kohar MZ, Ketua DMI Kecamatan Menteng KH. Miftah R, dan Ketua DMI Kota Jakarta Pusat KH. Syawaluddin H.
Tomy memaparkan, masalah lahan tersebut terjadi sejak 2016. PT MNC Property Group, menurut dia, juga telah membongkar masjid secara sepihak dan melakukan pelanggaran.
“Namun ada pembiaran dari pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Kronologi
Sebelumnya warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.
“Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag,” kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Tommy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.
“Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group,” kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling, yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. “Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah,” ujarnya.
Menurut Tommy, proses tukar guling masjid itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Sumber : tempo
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat