faktaintegritas.id – Seorang warga asal Tangerang, Sandra Komala Dewi, melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari atas dugaan penipuan.
Sandra berujar telah mengucurkan dana pinjaman Rp 264 juta untuk membayar honor RT dan hutang kelurahan.
“Karena saya pikir ini instansi pemerintahan, jadi uang saya transfer,” kata dia, Kamis, 28 Oktober 2021.
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengatakan jika kedua ASN tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Kini kedua ASN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Hasil pemeriksaan kedua ASN tersebut sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” ujar Yani, Jumat (29/10/2021).
Yani mengimbau agar seluruh ASN harus tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku.
“Dan saya imbau kepada seluruh ASN seluruh jajaran ASN Jakarta Barat dalam melaksanakan pemerintahan dalam laksanakan tugas pokok dan fungsi harus tetap berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prosedur yang berlaku,” kata Yani.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional