Lombok, 27 November 2025 — Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar seminar dan dialog penguatan LKS Bipartit di Hotel The Jayakarta Lombok Beach, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong seluruh perusahaan di Indonesia segera membentuk LKS Bipartit sebagai forum komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja guna mencegah perselisihan hubungan industrial.
Hingga saat ini, eksistensi LKS Bipartit secara nasional baru terbentuk sekitar 20 persen, angka yang dinilai sangat memprihatinkan mengingat dasar hukum pembentukan LKS Bipartit telah diberlakukan lebih dari 28 tahun.
Acara tersebut dihadiri perwakilan perusahaan dari berbagai wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dari unsur pengusaha maupun unsur serikat pekerja.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah B. Purnomo, S.H., M.M., M.H, Industrial Relation Manager PT Arnott’s Indonesia, sekaligus Sekretaris APINDO Kota Bekasi dan anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi.
Dalam paparannya, Bimo — sapaan akrabnya — menjelaskan bahwa LKS Bipartit memiliki makna penting dalam berbagai perspektif:
-
Filosofis: LKS Bipartit adalah implementasi konsep dignity of labour, yaitu memanusiakan pekerja sebagai subyek, bukan sekadar obyek produksi.
-
Sosiologis: LKS Bipartit menjadi sarana membangun kohesi sosial di lingkungan kerja melalui dialog sosial untuk mengurangi kesalahpahaman serta meningkatkan solidaritas antara manajemen dan pekerja/serikat pekerja.
-
Yuridis: LKS Bipartit merupakan bentuk legal compliance perusahaan terhadap aturan perundangan, bersifat mandatory sebagai kewajiban setiap perusahaan.
Melalui forum komunikasi yang efektif, LKS Bipartit mampu membangun rasa saling percaya (trust) di antara manajemen dan pekerja, mencegah konflik, dan meningkatkan pelibatan pekerja dalam pengambilan keputusan. Hal ini pada akhirnya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sesuai dengan teori “Law as a Tool of Social Engineering” dari Roscoe Pound, dimana hukum digunakan sebagai sarana rekayasa sosial menuju kondisi yang lebih baik.
Pada sesi akhir, Bimo memaparkan implementasi hubungan industrial harmonis melalui penerapan LKS Bipartit di PT Arnott’s Indonesia, yang diharapkan menjadi inspirasi bagi perusahaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk membangun budaya dialog sosial dan kemitraan produktif.

