faktaintegritas.id – Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya menemukan sejumlah guru dan siswa SDN 05 Jagakarsa yang menurunkan maskernya di dagu selama tatap muka berlangsung.
Akibatnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dihentikan sementara dikarenakan melanggar protokol kesehatan.
“Karena kalaupun pelanggaran protokol kesehatan atau penggunaan masker tidak tepat, tapi tidak dilakukan oleh guru. Di videonya kan ada guru pakai masker di dagu, anak-anak juga,” kata Taga, Minggu (05/09/2021).
Ia mendapatkan laporan yang berupa video bahwa terlihat guru dan siswa SDN 05 Jagakarsa tak memakai masker dengan benar.
“(Guru) bareng sama anak di dalam kelas. semestinya walau di dalam kelas tetap harus pakai (masker),” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana juga memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (04/09/2021).
Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat