faktaintegritas.id – Video seorang pria menempelkan alat kelaminnya di Al-Qur’an sambil mengucap sumpah viral di media sosial (medsos). Polisi telah menangkap pria tersebut.
Dalam video viral itu terlihat seorang pria yang tak memakai baju merekam diri sambil memegang Al-Qur’an. Pria itu kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam celana dan menempelkannya di atas Al-Qur’an.
Dia kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain. Pria itu juga terlihat menginjak Al-Qur’an dan menyebut kakinya akan lumpuh jika dia mengarang cerita.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria dalam video viral itu berinisial RS (28). Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli.
Dia kemudian ditangkap polisi. Pria itu terlihat memakai kaus hitam saat berada di kantor polisi.
Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus membenarkan peristiwa itu. Dia menyebut RS telah ditangkap.
“Iya benar,” kata Firdaus saat dimintai konfirmasi.
RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Firdaus.
“UU ITE dan pasal Penistaan Agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun,” sambungnya.
Sumber : detik
More Stories
Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya
RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 T ke Negara
PT Jasaraharja Putera, Komitmen Perlindungan dalam Insiden KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali –