faktaintegritas.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk melayanai pasien dengan jaminan layanan kesehatan masyarakat (LKM) berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“LKM-NIK bagus dipertahankan, layanannya hanya di rumah sakit pemerintah,” kata Latu kepada Info Bekasi, Selasa (14/6/2022).
Tapi, kata dia, tidak semua wilayah terdapat rumah sakit pemerintah. Sejauh ini, hanya empat kecamatan diantaranya di Bekasi Utara, Bantargebang, Pondok Gede dan Jatisampurna. Sedangkan, delapan kecamatan lainnya belum ada.
“Kami meminta delapan kecamatan ini bekerja dengan satu rumah sakit swasta,” kata Latu. Pasalnya, Kota Bekasi sampai sekarang belum berstatus Universal health Coverage (UHC).
Catatan pemerintah, jumlah pemegang jaminan kesehatan nasional baru mencapai 95,27 persen, sedangkan berdasarkan peraturan presiden tentang integrasi jaminan kesehatan daerah ke nasional minimal 96 persen.
Ia menambahkan, ketika sudah berstatus UHC, kata dia, pasien tidak mampu sudah otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Itu sudah amanat dari Perpres,” ucap dia.
Sumber : infobekasi
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat