faktaintegritas.id – Pedagang sayur babak belur dipukuli preman di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara viral di media sosial. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh preman terhadap pedagang sayur tersebut membuat heboh jagat dunia maya.
Setelah kejadian tersebut, kehebohan kembali terjadi setelah si pedagang sayur ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Berikut kronologi lengkapnya.
Polisi menjelaskan penyebab pedagang sayur bernama Litiwari Iman Gea (LWIG) yang dianiaya preman menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Gambir Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan bahwa, di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan.
“Itu ada 2 kejadian. Di satu sisi dia sebagai korban, di satu sisi lain dia juga melakukan penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (8/10/2021).
Terkait premannya sendiri, Rafles menerangkan preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga dilakukan penangkapan.
“Iya ditangkap juga. Sudah jadi tersangka,” terangnya.
Alhasil, dari 1 kasus tersebut, polisi menetapkan 2 tersangka.
“Iya (ada 2 tersangkanya) ,” tandasnya.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan bahwa pihaknya belum menahan dan hanya menetapkan sebagai tersangka.
“Ibunya belum kita tahan, masih ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gea.
“Masih diperiksa. Hasil pemeriksaan lah nanti bagaimana hasilnya,” terangnya.
Sebelumnya, viral sebuah rekaman video menunjukkan seorang pedagang sayur wanita di pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban pemalakan beberapa orang preman pada Minggu, (5/9/2021) pagi.
Tak tanggung-tanggung, korban yang diketahui bernama Litiwari Iman Gea dianiaya oleh preman karena menolak memberikan uang lapak.
Bahkan ia ditendang oleh preman berbadan tegap saat tersungkur ke tanah sambil berteriak-teriak histeris.
Dalam rekaman tersebut terlihat beberapa pria berkaus hitam terlibat cekcok dengan pedagang pasar.
Seorang perekam video pun sempat diintimidasi oleh pelaku lantaran terus mengabadikan momen pemalakan tersebut.
“Udah kau matikan?” Tanya seorang pria berkaus hitam.
Lalu yang merekam mencoba meyakinkan meski terus melanjutkan rekaman.
“Udah lo,” ucapnya.
Pria berkaus hitam menjawab sambil menaruh curiga.
“Belum, belum,” sentaknya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Medan, pelaku bernama Beny Cs bersama teman-temannya sudah dua kali meminta uang kepada penjual sayur mayur tersebut.
Namun sekitar pukul 07.00 WIB mereka tidak menghiraukan.
Sekitar pukul 08.45 WIB mereka kembali dan terjadi keributan.
Viral di media sosial
Kejadian yang dialami pedagang wanita di Pasar Gambir, LWIG, videonya viral di media sosial saat dianiaya oleh BS.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @medanheadlines.news berdurasi 23 detik itu, tampak LWIG menjerit kesakitan dan terjatuh di depan BS yang bertubuh tinggi dan tegap.
Tulisan unggahan dari akun tersebut menyebutkan LWIG dipukuli sampai tidak berdaya diduga karena pungli oleh dua preman.
Unggahan akun tersebut juga menuliskan bahwa laporan polisi sudah dibuat di Mapolsek Percut Sei Tuan setelah terjadi peristiwa tersebut.
Janpiter menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat BS melintas di jalan Pasar Gambir yang terhalang oleh becak barang milik LWIG.
“Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban),” ungkap Janpiter.
LWIG yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan itu, kata Janpiter, pihaknya melakukan penangkapan terhadap BS di rumahnya. Ia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam.
Janpiter menambahkan, dalam kasus penganiayaan ini, pelakunya hanya ada satu orang, yakni BS.
Sementara terkait adanya dugaan pungli, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. “Sejauh ini belum ada soal pungli,” ujar Janpiter.
Diketahui, Penetapan tersangka tertuang dalam surat panggilan Nomor: S.Pgl/642/IX/2021/Reskrim atas nama Litiwati Iman Gea dan viral di sosial media Facebook yang diunggah pemilik akun Rosalinda Gea.
Melalui telepon seluler, Gea yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dengan status tersangka.
“Ia (dipanggil jadi tersangka),” ujarnya, Kamis (7/10/2021) malam.
Saat disinggung terkait penetapan dirinya menjadi tersangka, Gea menjelaskan dirinya tidak dapat berbicara dikarenakan ia tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit swasta di Tembung.
Penjelasan Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea.
Liti Wari dan Benny saling melapor ke Polsek Percut Seituan pada hari yang sama.
Laporan itu menyebutkan bahwa Liti dan anaknya telah melakukan penganiayaan terhadapnya dengan cara memukul dan mencakar.
“Yang satu, pedagang itu melaporkan preman aksi pemerasan dan penganiayaan. Satunya lagi melaporkan luka-luka dicakar pada kejadian pada hari yang sama,” katanya, Jumat (8/10/2021).
Berdasarkan laporan yang diterima Polda Sumut dari Polsek Percut, saat itu Beny mengaku sedang melintas di pasar itu, kemudian ada becak barang milik Liti yang menghalangi jalannya.
Kemudian ia menegur, namun pedagang itu kemudian marah sambil memukulnya.
Tak hanya itu, anak Liti Wari Iman Gea juga disebut memukul pelapor dengan kayu.
Tindakan itu membuat wajah pelapor mengalami luka-luka.
Terkait penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea, Hadi menyebutkan tidak semua yang ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan.
Ia menyebutkan berdasarkan laporan dan hasil visum keduanya sama-sama memiliki dua alat bukti yang sama.
Apalagi, Liti Wari Iman Gea merupakan pedagang kecil yang berusaha membela diri dari aksi Beny CS yang meminta uang lapak sebesar Rp 500 ribu kepadanya.
“Terkait ditahan atau enggak, kan tidak semua harus ditahan kalau jadi tersangka. Tetapi kita lihat proses penyidikannya seperti apa. Bagaimanapun laporan keduanya kami terima dan sama-sama ada bukti,” katanya.
Meski demikian, Hadi menegaskan tak akan menolerir aksi premanisme. Apalagi sampai melukai pedagang kecil dan seorang wanita.
“Yang jelas kita tidak mentolerir aksi premanisme. Apalagi terhadap pedagang kecil,” ucapnya.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat