faktaintegritas.id – Massa dari Persaudaran Alumni (PA) 212 bersama Front Persaudaraan Islam (FPI) berdemonstrasi di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat, 1 Juli 2022.
Demonstrasi itu terkait promosi Holywings yang kontroversial belakangan ini. Promosi itu berbuntut penetapan tersangka terhadap 6 orang.
“Kalau kita target sih 500 orang tapi kalau para jemaah bisa hadir, insyaallah lebih banyak. Memang kita kan tiga pilar FPI, PA 212 dan KNPF yang mengawal. Gabungan umat Islam dari berbagai wilayah juga pada hadir,” kata Koordinator Lapangan Aksi PA 212 Verry Koestanto saat dimintai konfirmasi.
Verry menyebut massa aksi akan bergerak dari Islamic Centre Bekasi menuju Pemkot Bekasi.
Pantauan Pojokbekasi.com di depan kantor Pemkot Bekasi pada Jumat siang, massa penuntut Pemkot Bekasi menutup Holywings Bekasi secara permanen.
Beberapa orator terlihat melakukan orasi di atas mobil komandan. Teriakan dan juga nyanyian dilakukan ratusan umat Islam.
Berikut tuntutan lengkap demonstran:
1. Mengapresiasi positif kepada Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Bekasi, yang terdiri dari Plt Walikota Bekasi, Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Komandan Kodim 0507, Polres Metro Bekasi Kota, Sekda Kota Bekasi serta para pejabat terkait yang telah mencabut dan membekukan izin Holywings Forest. Kami berharap ini berlaku secara permanen.
2. Menuntut kepada Polda Metro Jaya untuk segera memproses hukum secara terbuka dan seadil-adilnya serta menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pihak Holywings yang telah menimbulkan keonaran, kegaduhan dan melakukan penodaan agama Islam dengan melecehkan junjungan Umat Islam, Rasulullah Muhammad SAW.
3. Sekalipun pihak Holywings sudah meminta maaf, tetapi bagi kami, hukum harus tetap ditegakkan dan meminta kepada semua pihak yang terkait untuk segera memproses dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada siapapun yang berani dan terbukti menghina dan melecehkan Allah SWT, Rasulullah Muhammad SAW dan Agama Islam.
4. Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi segala bentuk perbuatan keji dan munkar, termasuk yang berkedok night club, bar atau tempat kemaksiatan lainnya, seperti pergaulan bebas, minuman keras, ajang transaksi narkoba, prostitusi dan tindakan amoral lainnya. Bersihkan Kota Bekasi dari tempat-tempat maksiat.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Antarinstansi Saat Tinjau Lokasi Evakuasi KM Tunu Pratama Jaya
RUPS, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 T ke Negara
PT Jasaraharja Putera, Komitmen Perlindungan dalam Insiden KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali –