faktaintegritas.id – Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 bertempat di Rumah Adat Kranggan, Jalan Lembur IV, Rt.01 Rw.04 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna telah dilaksanakan Peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice).
Sesepuh Adat Kranggan, Olot Kisan menyampaikan banyak terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Plt. Wali Kota Bekasi, atas terpilihnya kampung Kranggan sebagai tempat Rumah Keadilan (Restorative Justice). Selaku sesepuh adat turunan ke-9 (secara turun temurun sejak abad ke-15 yang meneruskan warisan leluhur untuk menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah), Olot Kisan sangat menghargai hadirnya Rumah Keadilan (Restorative Justice) sebagai wadah penyelesaian kasus dengan berlandaskan hukum. Para tetua adat Keranggan siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk pelaksanaan program (Restorative Justice) ini.
Selanjutnya Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi menyambut baik dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas diadakannya Rumah Keadilan (Restorative Justice) di Kampung Adat Kranggan. Dipahami bahwa selayaknya tidak semua perkara pidana diteruskan melalui proses hukum. Program Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI diseluruh Indonesia menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung. Rumah Restorative Justice di kampung Kranggan diharapkan menjadi Pilot Project di Kota Bekasi yang dapat dilanjutkan lagi pembentukannya di beberapa wilayah kecamatan lain dengan menyesuaikan kebutuhan yang ada, mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada intinya menyampaikan mengenai kriteria tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. Rumah Keadilan (Restorative Justice) ini diharapkan dapat menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang masih dipegang kuat oleh masyarakat adat Kranggan, utamanya penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat, dengan berlandaskan peraturan yang berlaku.
Plt. Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mendukung penuh Program Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang diwujudkan dalam Rumah Keadilan (Restorative Justice) di kampung Kranggan. Bahwa Rumah keadilan ini merupakan bagian dalam menjalankan Pancasila yakni sila ke-4, dimana permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat dimusyawarahkan terlebih dahulu sehingga masalahnya tidak sampai ke tingkat pengadilan. Merupakan sebuah kebanggaan bahwa Rumah Keadilan (Restorative Justice) bertempat di Kampung Kranggan, karena Rumah Adat Kranggan adalah bagian dari objek wisata religi budaya yang menjadi destinasi wisata dan cagar budaya nasional di Daerah Kota Bekasi. Sehingga keberadaan Rumah Keadilan (Restorative Justice) tersebut menjadi nilai tambah destinasi wisata, selain sebagai contoh/Pilot Project keberadaan wadah perdamaian untuk penyelesaian kasus hukum yang ringan.
Dalam acara ini juga telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Plt. Wali Kota Bekasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Penetapan Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna sebagai Lokasi Rumah Keadilan (Restorative Justice).
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid