faktaintegritas.id – Pemerintah mendapatkan tuntutan terkait tingginya kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Wabah PMK telah melanda Indonesia lebih sekira tiga bulan dengan hewan ternak di 22 provinsi telah terinfeksi.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 dinyatakan sembuh, 3.839 dipotong bersyarat, dan 1.726 yang mati karena PMK.
Pemerintah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat sejak 1 Juli 2022 melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Lampung menjadi salah satu daerah dengan kasus wabah PMK yang tinggi.
Keadaan tersebut kemudian membuat para peternak mengeluh karena hewan ternaknya yang terjangkit PMK.
Pemerintah telah melakukan cara untuk menangani wabah PMK tetapi upaya yang dilakukan masih belum cukup untuk menanganinya.
Ketua Asosiasi Peternak dan Pegiat Sapi Lokal Lampung, Nanang Purus Subendro meminta perhatian pemerintah dalam menyelesaikan wabah PMK tersebut.
“Obat-obatan harus disediakan dalam jumlah banyak, terutama untuk daerah yang kasus PMK cukup tinggi,” kata Nanang Purus Subendro dalam keterangan yang dikutip Pikiran Rakyat pada Selasa (5/7/2022).
Disebutkan Nanang, permintaan tersebut disampaikan oleh para peternak yang berada di daerah dengan obat-obatan yang kurang memadai.
“Ada keluhan di beberapa daerah karena persediaan obat, vitamin, antiradang, antibiotik, dan disinfektan banyak yang mengalami kekurangan. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ucap Nanang.
Sebagai informasi, data yang diperoleh pada 1 Juli 2022, ada sebanyak 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid