04/01/2025

KADIN Kota Bekasi kolaborasi dengan DISTARU, DPMPTS, LLKPU Kota Bekasi, sosialisasikan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kota Bekasi : faktaintegritas.id : Kamar Dagang dan Industri (KADIN) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, mengelar seminar sosialisasi SLF di Grand Arsyila Hotel, pada hari Jumát, (13/12/24).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dina Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, S.T.,M.T sebgai keynote speaker membuka acara dilanjut sambutan oleh ketua KADIN Kota Bekasi, H. Gunawan, S.E.,M.M, dilanjut dengan seminar sosialisasi SLF, dengan narasumber DInas DPMPTSP diwakili oleh Toni Efendi,S.AP, Kabid PR DISTARU, E, Koswara.,M.Si, Konsultan SLF, Saiful Rohim.S.Kom dari konsultan SLF bersertifikat. dan sebagai moderator oleh AJi Ali Syahbana, S.Sos.,CHL.,CPS. dari Lembaga Layanan Konsultasi Usaha (LP2KPU).

H.M Gunawan, S.E, M.M mengatakan bahwa “Kegiatan ini kadin berperan sebagai penyelaras, memfasilitasi, memberikan arahakn kepada para pengusaha di Kota Bekasi, agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang merupakan penganti dan pengambangan dari IMB, dan kami KADIN siap mendampingi bagi para pengusaha yang hendak membuat SLF, terutama bagi para anggota KADIN Kota Bekasi” ungkap H. Gunawan

Berikut kami rangkumkan pembahasan terkait sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat.

Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi ini dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori yang sesuai menurut jenis dan luasan bangunan sebagai berikut :

Bangunan Kelas A, untuk bangunan non rumah tinggal lebih dari 8 lantai.

Bangunan Kelas B, untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai.

Bangunan Kelas C, untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m².

Bangunan Kelas D, untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m².

Kabid PR DISTARU, E, Koswara.,M.Si, menyampaikan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam Mendirikan Bangunan baik hunian tapak, maupun hunian vertikal

“Mendirikan bangunan hunian tapak maupun vertikal merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, namun, selain perencanaan desain dan konstruksi, aspek legal dan regulasi juga memainkan peran krusial. Salah satu dokumen yang tidak boleh diabaikan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF)” ungkap E. Koswara

Beliau menambahkan, “dengan bangunan yang memenuhi syarat SLF seringkali mengimplementasikan sistem-sistem yang mengutamakan penghematan energi, mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan, hal ini tidak hanya kenguntungkan lingkungan tetapi juga menciptakan operasional yang lebih efisien” imbuhnya

Senada dengan E.Koswara, Toni Efendi,S.AP yang mewakili DPMPTSP menyikapi dari sudut pandang investasi, bahwa pengusaha yang memiliki SLF akan medapatkan Citra Positif dan terhindar dari resiko hukum

” Memiliki SLF menunjukkan bahwa pemilik bangunan menghormati dan mematuhi peraturan pemerintah, mendukung citra positif perusahaan di mata masyarakat dan investor. Kepatuhan ini juga mencegah risiko sanksi hukum dan penutupan paksa bangunan yang dapat merugikan bisnis bagi para investor.

“Selain itu SLF merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. Dengan memiliki SLF, bank dan lembaga keuangan cenderung memberikan pembiayaan dengan lebih mudah kepada bangunan yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas” jelas Toni

Saiful Rohim.S.Kom dari konsultan SLF menyoroti sisi keamanan dan kenyamanan dan apasaja yang harus dijadikan konsen yaitu SLF memastikan bahwa bangunan tersebut mematuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk kelengkapan sistem pemadam kebakaran dan evakuasi yang memadai. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah” beber Saiful

lebih lanjut Saiful menjelaskan “Dengan SLF, konstruksi bangunan menunjukkan bahwa bangunan tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai untuk menahan beban operasional dan kondisi lingkungan. Sertifikat ini juga mencakup persyaratan terkait pengelolaan limbah industri, memastikan bahwa limbah diolah dan dibuang sesuai dengan standar lingkungan” lanjut Saiful.

Masa Berlaku SLF. Sertifikat Laik Fungsi yang diterbitkan Pemda memiliki masa berlaku lima (5) tahun untuk Bangunan Umum, dan sepuluh (10) tahun untuk Bangunan Tempat Tinggal.

Namun, sebelum masa berlaku SLF habis, maka pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen.

Ketika melakukan perpanjangan, maka harus menyertakan laporan hasil pengkajian Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).

Pemeriksaan bangunan atau gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.

Tanggung Jawab Sosial dan Dukungan Masyarakat. SLF bukan hanya dokumen legal, tetapi juga merupakan manifestasi dari komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Masyarakat umumnya memberikan dukungan lebih besar terhadap bisnis yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

“Yuk para pengusaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga bernilai bisnis, yaitu dengan memiliki SLF, akan menjadi syarat permodalan, selain itu juga jadi syarat klaim asuransi jika terjadi sesuatu pada gedung, itulah sebabnya penting memiliki Sertifikat Laik Fungsi, karena bukan hanya legalitas yang terjamin, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis. Dengan langkah ini, Anda tidak hanya membangun bangunan industri, tetapi juga fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan berkelanjutan” pungkas Aji / (Linov)

websites https://www.aaaimitation.com/. New https://www.bothglow.com/. 24 Hours Online wannareplica. Under $200 replica watches. over at this website www.montresdecopie.com. Buy now https://www.cheapreplicawatch.net/. More about the author https://fakewatcherolex.net/. Continue replica rolex watches. check this site out best replica watch site 2020. my site https://www.watchesf.com. Discover More https://www.emailwatches.com. More details about webpage: rolex swiss replica. useful source replica breitling. see it here replica patek philipe. 30% off businesstagheuer.com. have a peek at these guys https://www.musicfranckmuller.com/. successful feeling travelhublot. browse this site aaa replica watch. try this site tag heuer replica. click to investigate breitling bentley replica.