faktaintegritas.id – Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan (PH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah menjadi tersangka pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pads Selasa (02/08).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Kades Aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.
“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,”kata Siwi.
Awalnya kata Siwi, Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT,
“Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,”ucap Siwi.
Kemudian lanjut Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.
“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),”jelas Siwi.
Selanjutnya Siwi berujar, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
“Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),”tandasnya.
“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan Tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,”pungkasnya.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat