faktaintegritas.id – Permasalahan banyak terjadi dimana mana, berbagai upaya harus ditempuh agar masing-masing pihak bisa mendapatkan keadilan sebagaimana yg terjadi di kelurahan Jatimelati, pondok melati, kota Bekasi.

Seorang Warga yg mengadu dan memohon ke pihak kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan pemilik lahan perumahan karena diduga lahan warga ini berada di lahan milik pihak pemilik lahan perumahan.

Berdasarkan surat permohonan warga ini maka pihak kelurahan bergerak cepat dengan mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah guna mencapai kesepakatan bersama.

Lurah Jatimelati, Joko Suntoro mengatakan “Agenda hari ini dibahas tentang mediasi antara pemilik tanah dengan perusahaan pemilik lahan perumahan yang tanah ini yang bermasalah dan kebetulan tadi pihak yang bermasalah pun mengirimkan surat ke Kelurahan untuk mediasi antara Perusahaan pemilik lahan perumahan dengan pemilik Ibu Elva. Ibu Elva ini bersurat pada tanggal 22 Mei 2022 dan kebetulan hari ini tanggal 30 Juni 2022 ini baru terealisasi untuk mediasi karna kesibukan-kesibukan,” kata Joko

“Jadi intinya saya sayangkan bahwa mediasi ini Perusahaan pemilik lahan perumahan tidak hadir saya tidak tau alasannya apa, yang jelas saya undang hari ini dia tidak hadir, cuma permasalahan ini saya sayangkan, saya sebagai selaku Kelurahan Jatimelati sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan yang ada di Kelurahan Jatimelati dan persoalan pertanahan yang ada di lingkungan Jatimelati dan kebetulan Ibu Elva ini mengadu ke Kelurahan untuk memediasikan tanahnya yang sebagian diduga diambil oleh Perusahaan tersebut,” sambungnya.

Terkait tindak lanjutnya, Joko menyampaikan “Nanti dimediasikan kembali kedua belah pihak, nanti kalau seandainya tidak ada titik temu, nanti saya serahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *