FAKTAINTEGRITAS.ID, BEKASI – Terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dihapus oleh Pemerintah Pusat. Melalui peraturan pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023.
Mulai 2023 nanti, hanya ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Oleh sebab itu ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mendesak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono segera mempersiapkan program penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Masih ada waktu satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Saifuddaulah, Kamis (14/4).
Adapun beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
Saifuddaulah memaparkan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai TKK sekitar 13.800 orang. Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi berjumlah 10.600 lebih.
“Jumlah tenaga kerja kontrak yang paling banyak ditempatkan, ada di Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi”, ungkap Politisi PKS ini.
Karena itu, Saifuddaulah meminta Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK
“Pemkot harus memberikan jaminan hukum serta kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdasan anak bangsa di Kota Bekasi,” pungkas ustad Daulah. (5NOV)
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat