faktaintegritas.id – Menindaklanjuti penandatanganan Zona Integritas dalam ikrar pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dikantor ATR/BPN Kota Bekasi pada Jum’at (18/02).
Baca juga :
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di ATR/BPN Kota Bekasi
Tim Fakta TV melakukan investigasi pelayanan publik di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Chairil Anwar No.25 Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Kamis (24/02).
Berikut prosedur yang harus dilakukan Pemohon untuk melakukan pelayanan di Kantor ATR/BPN :
- Pemohon datang ke Kantor ATR/BPN
- Pemohon mengambil tiket antrean
- Serahkan Dokumen ke Loket Layanan Pendaftaran
- Pemohon Melakukan Pembayaran Administrasi
Salah satu Pemohon yang ditemui oleh tim Fakta TV, Daniel mengatakan “Saya datang sekitar jam 10 pagi, terus mengurus Roya dan hari yang sama sudah jadi,” ucapnya.
Lira, pemohon lainnya, ditanya terkait tentang prosedurnya mengatakan “Alhamdulillah cepet, tadi masuk loket ga lama dipanggil nomer antrian, langsung bayar,” katanya.
“Selamat prestasinya BPN Kota Bekasi, bisa kerja cepat, 2-3 jam selesai,” kata Abdul Wahid salah satu pemohon.
Kasie ATR/BPN Kota Bekasi, Dindin Syarifudin mengatakan “Memang di kami sekarang terhadap layanan-layanan yang khusus masyarakat yang datang langsung ke Kantor Pertanahan, kami sediakan loket layanannya secara khusus. Kemudian dari mulai pendaftaran bisa ditunggu sampai 60 menit untuk penyelesaiannya. Yang terpenting secara ketentuan berkasnnya lengkap. Kemudian kita suruh yang bersangkutan membayar PNBP kami sediakan. Kemudahan-kemudahan banyak yang diberikan dari kita,” ucapnya.
Ia berharap agar masyarakat dapat merasakan perubahan-perubahan layanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan kepada masyarakat layanan ini bisa dirasakan perubahan-perubahan khususnya perubahan layanan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, masyarakat bisa langsung merasakannya. Saya harapkan kepada masyarakat agar bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan tanpa melalui kuasa. Jadi bisa merasakan perubahannya itu bagaimana mendapatkan layanan yang cepat, pembayaran sesuai aturan ketentuan dan bisa ditunggu hanya dengan 60 menit,” imbuhnya.
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid