faktaintegritas.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis surat edaran terkait peniadaan libur Nataru dan libur akhir semester ganjil 2021/2022 di sekolah dan perguruan tinggi.
Surat Edaran (SE) No 29 Tahun 2021 yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti tertanggal 1 Desember tersebut mengatur pembagian rapor dan libur bagi siswa hingga peniadaan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan ASN di periode Nataru 2021/2022.
“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” bunyi poin 2 Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021.
Surat edaran Kemendikbudristek tersebut juga mengimbau kepada penyelenggara sekolah dan perguruan tinggi swasta untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya ke periode setelah libur Nataru.
Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021 merupakan respons terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 terkait pencegahan COVID-19 selama periode Nataru. Inmendagri menetapkan periode Nataru jatuh pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Berikut 6 Aturan Libur Nataru dan Libur Semester dari Kemendikbudristek
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment)
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No 29 Tahun 2021, siswa, guru, hingga tenaga kependidikan tidak menjalani libur Nataru dan libur semester ganjil 2021/2022. Warga sekolah dan kampus juga diimbau untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah jika tidak mendesak selama periode Nataru.
Sumber : detik
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid