faktaintegritas.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau dan melarang seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.
Ia menyebut aturan tersebut penting diaplikasikan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya.
“Contohnya seorang pengendara yang hendak bepergian menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Pengendara itu menggunakan sepatu untuk menghindari terjadinya kecelakaan di jalan,” kata Ijen Pol Firman dalam keterangannya, dikutip Pikiran Rakyat, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, kecelakaan justru sering terjadi saat pengendara motor melakukan perjalanan jarak dekat.
“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘pak cuman deket aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru (terjadi) dari rumah ke pasar untuk beli tempe yang dia rutin tiap hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada setiap pengendara agar mempersiapkan perlengkapan berkendara sebaik mungkin sebelum bepergian menggunakan motor, baik menempuh jarak dekat maupun jarak jauh.
Misalnya, pengendara memakai sepatu, helm, dan jaket sebagai wujud ikhtiar atau usaha untuk menghindari kecelakaan.
“Ikhtiar kita maksimalkan, kalau masih terjadi Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengendara roda dua khususnya,” katanya.
Firman juga mengatakan bahwa tidak ada proteksi saat berkendara memakai sandal jepit karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal.
Berbeda jika pengendara sepeda motor memakai sepatu. Tingkat fatalitas kecelakaan tentu dapat diminimalisir.
“Tidak ada perlindungan pake sandal jepit. Karena kalau dia (pengendara) sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” tuturnya.
Firman juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Kendati demikian, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika mendapati pengendara roda dua yang memakai sandal jepit.
Lebih lanjut, Firman mengakui aturan tidak memakai sandal jepit saat berkendara akan sulit untuk diimplementasikan.
Namun, pihaknya yakin bahwa ke depan masyarakat akan mulai menyadari pentingnya proteksi diri saat berkendara menggunakan motor.
Sumber : bekasikinian
More Stories
Miris 50% lebih umat Islam Indonesia tidak bisa baca Al-Qurán, LPQQ DPD Kota Bekasi siaap dukung program gerakan nasional berantas buta aksara Al-Qurán
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat