faktaintegritas.id – Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat serta mencegah penyebaran virus COVID-19 semakin luas.
Sistem ganjil genap di ruas tol tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Ia juga menjelaskan, dengan adanya ganjil genap ini maka pergerakan masyarakat dapat berkurang hingga 30 persen dibandingkan dengan situasi normal.
“Mekanisme ini akan diterapkan di wilayah aglomerasi, seperti di jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah peningkatan mobilitas,” ucap Budi Karya.
Berikut empat ruas jalan tol yang akan terkena kebijakan ganjil genap yang berlaku mulai dari tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
- Jalan Tol Tangerang-Merak
- Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
- Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
- Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi
