faktaintegritas.id –
Tiga titik jalur utama di Kabupaten Bekasi menjadi fokus pelaksanaan Operasi Zebra 2022. Titik jalur operasi tersebut diputuskan karena dinilai rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tiga titik utama fokus Operasi Zebra 2022 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi yakni Jalan Raya RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 3 Oktober 2022.
“Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra, Jumat (30/9/2022).
Selain fokus di tiga titik jalur utama, sejumlah personel juga akan disebar di berbagai ruas jalan di Kabupaten Bekasi. Bagi kendaraan bermotor yang melanggar, Arga mengatakan akan mengutamakan sanksi teguran kepada pelanggar.
Namun, sanksi berupa penilangan juga akan diberikan bagi pelanggar yang dianggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami tilang teguran. Ada surat tegurannya, untuk operasi tahun ini, kalau ada pelanggar diutamakan diberikan teguran, namun kalau ada pelanggar yang kami anggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan kami lakukan penindakan tilang. Tapi utamanya teguran,” ungkap Arga.
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra di tahun ini :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
GERAK CEPAT DIRLANTAS POLDA RIAU & JASA RAHARJA KUNJUNGI KORBAN LAKA LANTAS
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Refleksi Akhir Tahun 2024, Perempuan ICMI Minta Pemerintah Lebih Serius Lindungi Hak Anak dan Perempuan Indonesia