faktaintegritas.id – Aturan ganjil genap selama akhir pekan mulai diterapkan kepolisian yang menyasar pengguna mobil dan sepeda motor di kawasan Puncak Bogor. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini Sabtu (17/9).
“Semua kendaraan, baik sepeda motor dan mobil,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana.
Ia menjelaskan aturan ganjil genap ini tidak akan berlaku bagi warga yang berdomisili di Puncak. Mereka tetap boleh melintas, namun harus menunjukkan identitas kepada petugas di lapangan.
“Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya,” katanya.
Sementara itu, Ketut mengatakan polisi akan mengarahkan seluruh kendaraan yang pelat tak sesuai aturan untuk putar balik.
Ketut juga memaparkan petugas kepolisian nanti akan ditempatkan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, dimulai pukul 06.00 WIB.
“Untuk gage hari Sabtu kami mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB,” katanya.
Ketut menambahkan rekayasa lalu lintas yang mungkin dilakukan adalah one way, namun semua berlaku secara situasional dengan melihat volume kepadatan kendaraan.
“Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, gage tidak dilaksanakan,” ujar Ketut.
Sumber : cnnindonesia
More Stories
Optimalisasi Pajak Kendaraan Mewah, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta Siapkan Strategi Penagihan Door to Door
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Min Mahasa Utara
Mantap.! SPMB SMA Negeri di Wilayah III Jawa Barat Dapat Apresiasi Positif Dari Masyarakat Bekasi