faktaintegritas.id – Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, divonis 10 bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa melanggar hukum Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa penjara 10 bulan,” kata hakim M Basir saat membacakan putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Selain menjatuhkan masing-masing pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi atau ganti rugi kepada korban Nurhadi dan saksi F.
“Menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000,” ujar hakim.
Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kedua terdakwa apakah menerima atau banding. Kedua terdakwa kemudian menyatakan masih pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Joko Cahyono, penasihat hukum terdakwa mengatakan meski memutuskan pikir-pikir. Namun pihaknya berencana akan banding terhadap putusan hakim. Sebab vonis 10 bulan penjara dinilai tidak ringan.
“Kami pikir-pikir. Tapi besar kemungkinan kami akan banding. 10 bulan gak ringan untuk orang yang berprofesi,” kata Joko usai sidang.
Sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi mengaku mendapat tindak kekerasan dari oknum aparat saat dirinya hendak melakukan kegiatan jurnalisme. Dia diduga dianiaya oleh oknum Polri dan TNI usai dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
Sumber : detik
More Stories
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
FSMM ( Forum Silaturahim Masjid & Musholla ) DUMAS KOTA BEKASI SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR, SUKABUMI
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan