faktaintegritas.id – Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggelar Sidang Paripurna terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SPPD) dan raperda untuk pencabutan Perda Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah pada Rabu (05/01).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 dan 20 agar menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional, serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi.
“Dengan selesai dibahasnya dua rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi,” ucapnya
Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini.” lanjutnya.
Ia berharap peraturan daerah yang ditetapkan hari ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, sosiologis, dan ekonomis.
Dengan adanya peraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai sasaran.
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara, sebagai berikut :
- Transparan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi golongan, dan rahasia negara;
- Responsif, yaitu dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah;
- Efisien, yaitu pencapaian keluaran (output) tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran (output) maksimal;
- Efektif, yaitu kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki, melalui cara atau proses yang optimal;
- Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- Partisipatif, merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses perencanaan pembangunan daerah yang bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarjinalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan;
- Terukur, yaitu penetapan target kinerja yang jelas dan dapat diukur serta cara untuk mencapainya;
- Berkeadilan, merupakan prinsip keseimbangan antar wilayah, sektor, pendapatan, gender, dan usia;
- Berwawasan lingkungan, yaitu untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan dalam mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia;
- Berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mewujudkan keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan dalam mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Ia menerangkan, perencanaan pembangunan daerah ada dua yaitu :
- Rencana Pembangunan Daerah, terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
- Rencana Perangkat Daerah, terdiri dari :
- Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah
- Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah
Selanjutnya, ia memberi penjelasan mengenai raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah .
Dengan dicabutnya perda tersebut, Pemerintah Kota Bekasi masih memiliki program jaminan kesehatan yaitu layanan kesehatan bagi masyarakat dengan nomor induk kependudukan Kota Bekasi.
Dalam penyelenggaraan layanan kesehatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melakukan kerja sama dengan rumah sakit swasta, baik yang ada di Kota Bekasi maupun yang ada di luar Kota Bekasi, sehingga warga Kota Bekasi mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan gratis.
More Stories
Mahfudz Abdurrahman Adakan Temu Tokoh dan Silaturrahmi Komunitas UMKM SeKota Bekasi
Anggota DPRD Provinsi jabar, Asep Arwin Kotsara, ajak tokoh masyarakat bantu kawal aspirasi dalam kegiatan RESES II di Arenjaya Bekasi Timur
M. Nuh, Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi, Ajak pelaku usaha manfaatkan toko online BEBELI Pemkab Bekasi