faktaintegritas.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui baru saja memberikan sanksi pada manajemen Holywings. Pemberian sanksi itu, menyangkut promosi minuman beralkohol bagi siapapun yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
“Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings,” kata Iffan Kepala Seksi pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (24/6).
Dia menambahkan, sanksi yang diberikan sengaja kepada pengurus pusat, mengingat ada banyak outlet Holywings. Isinya, kata dia, manajemen Holywings harus ikut berkewajiban menjaga norma agama dan moral.
“Maupun kewajiban tentang hal lainnya ya, apalagi ini berkaitan dengan sara ya,” tuturnya.
Iffan menambahkan, teguran tertulis ini memang yang pertama diberikan kepada Holywings. Jika nyatanya ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya, pihak dia akan memberikan teguran tertulis kedua, ketiga hingga pencabutan izin atau pembekuan sementara.
“(Soal kesalahan) mereka menerima sih, karena mereka memang terlihat di instagramnya mengakui kesalahannya,” jelasnya.
Sebelumnya, ramai-ramai warganet mengecam promosi yang dilakukan Hollywings di akun Instagram-nya. Dalam postingan-nya, Holywings sempat menampilkan gambar promosi produk minuman beralkoholnya dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi calon konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Berdasarkan informasi, Holywings mengunggah postingan tersebut pada Rabu (22/6/2022). Namun, beberapa jam kemudian, postingan tersebut telah hilang dari Instagram resmi Holywings.
Sumber : republika
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid