faktaintegritas.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi mencatat ada sebanyak 1.818 warga yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga Kota Bekasi.
Data itu merupakan data yang diapat pasca Lebaran 2022. Meski demikian, jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan warga yang pindah dari Kota Bekasi.
Adapun jumlah yang mengajukan permohonan pindah keluar Kota Bekasi sebanyak 2.776 warga.
“Perhitungan saat ini masih lebih banyak warga Kota Bekasi yang keluar daripada yang masuk,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Mei 2022.
Taufik menerangkan angka tersebut sebetulnya tak jauh berbeda dari jumlah tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Kota Bekasi memang menjadi kota transit.
“Bekasi itu Kota transit, jadi pindah datang itu tidak bisa dihindari pasti lebih besar atau minimal berimbang antara yang keluar dan masuk,” tuturnya.
Dalam catatannya, penduduk datang mayoritas tercatat sebagai pencari kerja. Oleh karenanya, penduduk datang biasanya mendaftarkan diri sebagai warga permanen dan mendapatkan KTP di Bekasi.
“Biasanya untuk kerja di Jakarta itu kan butuh KTP Jabodetabek, akhirnya mereka pindah dari kampung ke Bekasi,” jelasnya.
Taufik tak menampik, masih banyak warga pendatang yang akan mengajukan permohonan pindah di Kota Bekasi. Dia pun masih melihat tren warga pendatang tersebut.
“Kita lihat satu bulan ke depan berapa jumlah aslinya,” pungkasnya.
Sumber : pojokbekasi
More Stories
Kabar Duka, Ekonom Senior, Faisal Basri Tutup Usia
Dugaan larangan berhijab di RS Medistra, Legislator PKS geram, minta Dinkes usut tuntas
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI dan Deklarasi Majelis Kridatama Pancasila, dibuka wakil ketua MPR Jazilul Fawaid