faktaintegritas.id – KTP (Kartu Tanda Penduduk) diterbitkan oleh instansi pelaksana pemerintahan Kementerian Dalam Negeri dan berlaku sebagai identitas resmi yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengeluarkan aplikasi, E-Open untuk memudahkan masyarakat mengurus KTP-Elektronik.
Berikut cara-cara pembuatan KTP online melalui aplikasi E-Open :
- Download E-Open di playstore (khusus penggunna Android)
- Klik Daftar bagi kamu yang belum memiliki akun/klik masuk bagi yang sudah memiliki akun
- Jika proses registrasi gagal, kamu harus melakukan validasi NIK melalui scan barcode pada halaman berikut: https://disdukcapil.bekasikota.go.id/isi/detail-190/alur-registrasi-aplikasi-e-open
- Jika proses registrasi berhasil kamu bisa langsung pilih menu KTP-Elektronik/Suket
- Baca syarat dan ketentuan lalu klik setuju
- Isi secara lengkap dan benar data-data yang diminta
- Pilih lokasi pengambilan yang tersedia.
- Pilih tanggal pengambilan yang tersedia (3-7 hari kerja), apabila tanggal pengambilan yang dipilih penuh, silahkan melakukan permohonan esok hari.
- Upload persyaratan yang telah sesuai dengan syarat dan ketentuan dan pastikan proses upload selesai (tampil tanda ceklis).
- Klik tombol proses, tunggu hingga tampil pesan ‘Pendaftaran Berhasil’.
- Kemudian cek email permohonan, pilih menu status untuk melihat secara berkala status permohonan : Verifikasi, Proses, Selesai, Diambil, Ditolak, Gagal proses pengiriman data.
- Jika status permohonan ditolak atau gagal proses pengiriman data silahkan melakukan pengajuan permohonan ulang.
More Stories
GENPRO Kota Bekasi, sowan ke Aleg DPRD, Chairunnisa, bahas kerjasama melejitkan omzet UMKM.
Pelantikan ICMI Kota Bekasi meriah diwarnai pantun oleh Dr Sri Watini, hingga didapuk sebagai “Ratu Pantun Kota Bekasi”
Anak keturunan Bani Salimun Mudik bersama pasca libur lebaran