faktaintegritas.id – Kementerian Kesehatan menyebut per Oktober 2021, masyarakat yang akan bepergian dengan moda kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemenkes akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.
Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, atau kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi baru. Ke depannya, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.
“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).
Namun ini tak berarti ‘bebas’ melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen. Sebab status tes COVID-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat atau kereta api.
“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucapnya.
Sumber : detik
More Stories
Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi
FSMM ( Forum Silaturahim Masjid & Musholla ) DUMAS KOTA BEKASI SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR, SUKABUMI
Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun yang Libatkan Truk Trailer di Semarang Terjamin Santunan