faktaintegritas.id – Bantuan Langsung Tunai Pedagang Kaki Lima (BLT PKL) bakal diberikan senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha super mikro seperti PKL, Warteg dan warung kecil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, mengatakan dana akan BLT akan dipecah kepada TNI dan Polri, sehingga masing-masing instansi akan mengelola Rp600 miliar.
“Rp600 miliar kami sampaikan untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri untuk diteruskan ke masyarakat, terutama PKL jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” ucapnya, pada Kamis (09/09/2021).
Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa alasan Presiden Joko Widodo mengamanatkan kepada TNI/Polri sebagai penyalur untuk menghindari ketegangan antara pedagang dan aparat.
Menurutnya, pemerintah ingin menghindari ketegangan yang sempat terjadi antara aparat dan PKL seperti yang terjadi pada masa PPKM Darurat lalu. Harapannya, penutupan usaha kecil di daerah level 4 yang disertai penyaluran bantuan bisa menghindarkan konflik dan kekerasan.
“Bapak Presiden memutuskan TNI/Polri diberikan kewenangan menyalurkan langsung ke PKL, dengan demikian tugas yang dilakukan oleh TNI/Polri di lapangan bisa dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
More Stories
Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bahas Titik Rawan Kecelakaan di Jakarta Utara
Kecelakaan Menurun saat Arus Mudik, Jasa Raharja Apresiasi Polri
Kapolri Bersama Dirut Jasa Raharja ,Menhub dan Menkes Serta Gubernur Jawa Tengah Resmi Buka Sistem One Way Nasional