faktaintegritas.id – Bursa Kerja Khusus (BKK) Mitra Industri MM 2100 resmi dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi.
Laporan itu dibuat oleh Masyarakat Peduli Investor (MPI) Selasa 22 Maret 2022. Pengurus Harian MPI, Surya Jampang mengaku miris jika BKK yang peruntukan untuk alumni SMK Mitra Industri MM 2100 malah mengambil peserta dari luar daerah.
“MPI juga telah menerima aduan dari 8 desa sekitar kawasan industri MM 2100 adanya praktek yang tidak sesuai Permanaker. Ini kan miris kalau BKK membuka secara umum calon peserta, kenapa tidak diinformasikan dulu ke masyarakat setempat,” tutur dia.
Seharusnya, kata dia, jika dari alumni tidak cukup untuk memenuhi kouta, BKK Mitra Industri MM 2100 bisa mengambil dari BKK lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Kan bisa lewat BKK lainnya, atau engga ya mending ambil dari warga sekitar kawasan. Warga juga banyak yang membutuhkan kerjaan, mereka juga siap, tapi ini kan ga dikasih kesempatan,” tutur dia.
Ia menyebutkan biaya administrasi itu juga dalam kategori pungutan liar. Pasalnya BKK tidak diperkenankan memungut administrasi apapun.
“Kalau kita lihat kecil Rp35 ribu, cuma dikali berapa ratus atau ribu peserta. Kadang orang itu daftar bisa berulang kali. Dikalikan saja, berapa kali dia daftar,”tuturnya.
Ia meminta Disnaker Kabupaten Bekasi dapat bertindak tegas menertibkan BKK yang sudah diluar fungsinya.
“Kalau begini kan yang dirugikan masyakarat. Itu BKK untuk alumni, bukan buat orang luar daerah,” tutur dia.
Ia mengatakan pada Pasal 32 Permenaker Nomor 39 2016, BKK dilarang menempatkan tenaga kerja di luar alumni dan tenaga kerja ke luar negeri.
Sumber : pojokbekasi

More Stories
Optimalisasi Pajak Kendaraan Mewah, Tim Pembina Samsat DKI Jakarta Siapkan Strategi Penagihan Door to Door
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran Kapal Motor Barcelona V di Perairan Pulau Talise Min Mahasa Utara
Mantap.! SPMB SMA Negeri di Wilayah III Jawa Barat Dapat Apresiasi Positif Dari Masyarakat Bekasi