November 22, 2025

faktaintegritas.id

Berita Nyata Sesuai Fakta

Bidang Hukum Dan HAM PW. Hima Persis Jawa barat ingatkan Pembentukan POSBANKUM Desa/Kelurahan Jangan Hanya Seremonial

Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jawa Barat memberi catatan terhadap program pembentukan POSBANKUM Desa/Kelurahan jangan sampai hanya sebatas Program seremonial.

Pada hari senin, 22 september 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi, menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Jawa Barat yang didalam Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pembentukan 5.957 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jabar dan direncanakan akan di lakukan pengukuhan POSBANKUM Desa/kelurahan se-Jawa Barat pada tanggal 02 oktober 2025.

Muftie Sulatsik Selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Hima Persis Jawa Barat berpendapat bahwa, “Langkah strategis ini diharapkan membuka akses keadilan lebih luas dan menyelesaikan sengketa tanpa harus ke pengadilan. Dalam perselisihan antar pihak maupun kelompok di masyarakat, yang sangat rentan terjadi nya kerusakan dalam hubungan sosial, maka program ini merupakan terobosan penting untuk menjaga harmoni sosial dan memberdayakan masyarakat secara efektif.

Kami mengapresiasi peran penting Posbankum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam memberikan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini.
“Peningkatan kapasitas tenaga mediator dan fasilitator hukum serta sosialisasi secara masif akan memperkuat pemahaman masyarakat atas hak dan mekanisme non litigasi.” Jelasnya.

Ditemui dalam kesempatan berbeda Menurut Alvi Romdhoni selaku Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jawa Barat menilai bahwa pada dasarnya bantuan hukum merupakan perwujudan dari persamaan hak setiap orang untuk mendapatkan akses terhadap kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seperti yang diatur dalam konstitusi negara kita tepatnya pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasara NRI 1945, sehingga bantuan hukum menjadi perwujudan atas hak tersebut” ucapnya.

Alvi Romdhoni mengapresiasi rencana pembentukan POSBANKUM Desa/Kelurahan merupakan wacana yang bagus sebagai satu langkah memastikan negara hadir dalam memberikan Akses Terhadap keadilan melalui bantuan hukum pada masyarakat ditjngkat desa/kelurahan. Langkah tersebut sudah sesuai dengan orientasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang didalamnya menerangkan bahwa negara bertanggung jawab atas pemberian bantuan hukum sebagai perwujudan terhadap askses keadilan.

“POSBANKUM Desa/kelurahan merupakan lahkah yang bagus sebagai wujud kehadiran yang nyata dari negara untuk memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat dan memang sudah menjadi tugas negara untuk hadir dalam memberikan bantuan hukum seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum”

Selain Apresiasi, PW. Hima Persis Jabar memberikan catatan bahwa penyelenggaraan POSBANKUM Desa/kelurahan jangan hanya sebatas Program Seremonial tanpa memberikan dampak apapun terhadap masyarakat, agar mengindari hal tersebut perlu peran dari setiap unsur baik itu pemerintah ataupun para stakeholder masyarat serta program tersebut harus betul-betul tersosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami mewanti-wanti kepada kantor perwakilan kementerian hukum jawa barat, pemerintahan Provisnsi jawa barat dan pemerintahan Daerah Kabupaten atau kota serta pemerintah Desa/Kelurahan agar dapat memastikan langkah yang baik ini (POSBANKUM) harus dilaksanakan secara optimal, jangan sampai hanya sebatas program seremonial mengingat bantuan hukum merupakan salahsatu hak setiap orang yang diatur oleh undang-undang”

Pimpinan Wilayah Hima Persis Jawa Barat khusus nya Bidang Hukum dan HAM Akan siap ikut mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan Program POSBAKUM Desa Kelurahan tersebut karena Program Tersebut masih berkesinambungan dengan Program yang diusung oleh bidang Hukum dan HAM PW. HIMA PERSIS Jawa Barat yaitu Program Desa Sadar Hukum