Den Hag Belanda.  FAKTAINTEGRITAS.ID

Mahfudz Abdurrahman yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Jabar VI, bersama dengan delegasi anggota DPR RI dari Fraksi PKS yang dipimpin oleh Ir Tifatul Sembiring, hadir dan menyampaikan dukungan langsung kepada Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda, Selasa, (15/04/25).

Mahkamah Internasional, (International Court ofJustice, ICJ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dimana fungsi utama ICJ adalah mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Upaya Fraksi PKS DPR RI dilakukan agar ‘advisory opinion-nya’ yang didukung oleh 124 negara anggota PBB menjadi Resolusi Majelis Umum PBB (A/REA/WS-1/24, pada 18 September 2024 yang utamanya terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina, dan karenanya Israel harus meninggalkan kawasan-kawasan Palestina yang didudukinya dalam waktu 12 bulan, harapa besarnya agar konsistensi disikapi dan serius dikawal untuk dilaksanakan, demi terjaganya marwah Mahkamah Internasional dan PBB juga untuk menyelamatkan kemanusiaan dan peradaban global.

“Alhamdulillah Allah memberi kesempatan kepada saya untuk melaksanakan Kunjungan Kerja Perorangan dan hadir bersama perwakilan lainnya dari Fraksi PKS DPR RI di Mahkamah Internasional di Den Haag Belanda ini, untuk memberikan penegasan kembali konstitusi kami yang menjadi komitmen kita bersama, yaitu bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa, dan menolak segala penjajahan di atas dunia dan mementingkan HAM, Kemanusiaan dan Perdamaian” ujarnya di Den Haag, Belanda.

Mahfudz Abdurrahman ikut serta menyampaikan dukungan delegasi kepada Mahkamah Internasional agar mengawal keputusannya yang kemudian menjadi resolusi MU PBB sejak September 2024 lalu, karena sejak hal itu diputuskan, Israel bukan menampakkan niat baik menaati dengan mulai meninggalkan tanah-tanah pendudukan yang ilegal di Palestina, tetapi sebaliknya Israel (juga dengan membiarkan warganya) malah memperluas kejahatan penjajahannya, bukan hanya menyerang jalur Gaza, tetapi juga ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

“Kami menyatakan dukungan penuh terhadap yurisdiksi dan mandat Mahkamah Internasional dalam menangani masalah serius dan mendesak ini, karena eskalasi di Gaza belakangan ini makin membuktikan terjadinya genocida yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina, dan ketika Israel mengabaikan putusan sela ICJ itu dengan melakukan kejahatan kemanusiaan antara lain berupa pembunuhan lebih banyak lagi kepada warga Gaza yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak, Israel juga menghancurkan banyak rumah sakit di Gaza, juga dibomnya perkemahan pengungsian, apalagi dengan penyetopan total masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang semuanya itu membuktikan terjadinya genosida yang makin nampak jelas dilakukan oleh pihak Israel” jelas Mahfudz

“Semoga usaha ini berhasil dan lami berharap agar dalam persidangan yang akan datang Mahkamah Internasional dapat memberikan putusan final terjadinya genosida yang harus dihentikan dan pelakunya diberikan sanksi hukum yang adil,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *