Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS, yang juga menjabat ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS Anis Byarwati ini heran dengan wacana pemerintah di tengah daya beli masyarakat yang tengah tertekan karena pandemi. Dia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah.
“Menaikkan tarif PPN dalam kondisi daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi dan krisis ekonomi bukanlah merupakan kebijakan yang tepat. Kenaikan PPN dampak kontraksinya bisa ke segala lapisan masyarakat, khususnya masyarakat menengah bawah. Patut dipertanyakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Anis meminta pemerintah tidak mencari jalan pintas dengan menaikkan PPN. Dia kemudian menyinggung penurunan PPh badan, obral insentif pajak, pembebasan PPnBM yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah jangan mencari jalan pintas untuk memenuhi target pajak. Jangan sampai Pemerintah kembali ‘mencederai rasa keadilan’. Kita masih ingat bahwa Pemerintah baru saja menurunkan tarif PPh Badan, obral insentif pajak, dan bahkan pembebasan PPnBM yang hanya menyasar kalangan tertentu yang notabene golongan menengah ke atas,” ujarnya.
“Tetapi di saat yang sama Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari karena menyangkut konsumsi barang dan jasa masyarakat secara keseluruhan. PPN konteksnya pajak yang paling dekat dengan masyarakat. Beli minum, beli baju, belanja di supermarket atau restoran, semua ada PPN-nya, dan itu semua dibebankan oleh penjual kepada konsumen akhir,” lanjutnya.
Dia mendesak agar pemerintah tidak menambah beban baru bagi masyarakat dengan menaikkan PPN. Anis menyarankan lebih baik pemerintah menurunkan PPN menjadi 5%.
“Jangan sampai kenaikan PPN ini menjadi beban baru bagi konsumen dan dunia usaha secara luas. Jangan menambah beban masyarakat yang sedang susah dengan kenaikan PPN,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 12%. Upaya pemerintah mengerek tarif PPN tersebut tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN adalah 12%.
“Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 dikutip detikcom.
More Stories
Reses legislator DPRD Kota Bekasi H. Bambang Purwanto, didominasi Pemuda, edukasi politik dan ajak peran aktif majukan Kota Bekasi
Pengurus Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) cabang Bekasi, gelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.
Legislator DPR RI Mahfudz Abdurrahman Optimis Indonesia Maju dan Bermartabat dalam Reses Masa Sidang 2024-2025 bersama awak media