faktaintegritas.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.641.854. Dengan demikian ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12).
Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tutur Anies.
More Stories
2 Tahun Mualaf,dr Richard Lee Ungkap Ayat Al Quran yang Bikin Hatinya Yakin: Mengubah Pandanganku
Inilah syarat, dan cara daftar mudik gratis BUMN tahun 2025
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat