Margahayu- Kota Bekasi faktaintegritas.id : Bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan amalan ibadah yang baik, serta menjaga tindakan dan ucapan, namun yang terjadi di perumahan margahayu justru sebaliknya, terjadi tindakan persekusi dari orang dewasa, seorang ibu berinisial (CM) terhadap anak remaja dibawah umur berinisial (JMA), terjadi pada malam hari Rabu, (19/03/25)
hal ini masih didalami oleh orangtua korban, yang berprofesi sebagai wartawan media, mengetahui anaknya diperkusi, mengambil langkah dengan meminta bantuan pihak ketua RW
“Saya sempat kaget mengetahu anak saya di persekusi dengan tindakan yang tidak menyenangkan, dan fitnah serta hinaan tanpa bukti, maka saya meminta orangtua yang menghina dan memfitnah anak saya, untuk menyiapkan bukti-bukti, bukan katanya-katanya dan tidak ada yang mau bertanggungjawab” ungkap SP orangtua JMA
saya kasih kesempatan ibu yang memperkusi anak saya, untuk menyiapkan buktinya, kalau tidak bisa, maka saya minta ibu (CM) untuk membuat surat permohonan maaf secara tertulis maupun lisan, untuk itu kami meminta ketua RW setempat berkenan menjadi penengah memediasi dan memberikan arahan, karena jika dibiarkan berlanjut akan berdampak tidak baik kedepannya” imbuh SP
Perlu diketahui arti Persekusi adalah tindakan perlakuan buruk yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok orang. Persekusi dapat berupa penganiayaan, pengancaman, atau penghinaan yang dilakukan secara berulang.
- Memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan
- Membalas dendam terhadap korban
- Menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain secara fisik, mental, atau emosional
hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berjalan (Linov)
More Stories
Aksi Anarkis pendemo, melakukan perusakan dan vandalisme ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi
K.H Ahmad Syaikhu, isi kajian itikaf dimasjid Islamic Center, sampaikan pesan optimisme dalam Al-Qurán
Yayasan Binaul Ummah bersama IAE Trisakti gelar aksi nyata peduli Tuna Netra dan Yatim Dhuafa, berikan 130 paket sembako dan uang santunan