November 22, 2025

faktaintegritas.id

Berita Nyata Sesuai Fakta

Anak Wartawan dipersekusi, dituduh dan dihina tanpa bukti, ayahnya siapkan laporan

Margahayu- Kota Bekasi  faktaintegritas.id : Bulan Ramadhan seharusnya diisi dengan amalan ibadah yang baik, serta menjaga tindakan dan ucapan, namun yang terjadi di perumahan margahayu justru sebaliknya, terjadi tindakan persekusi dari orang dewasa, seorang ibu berinisial (CM) terhadap anak remaja dibawah umur berinisial (JMA), terjadi pada malam hari Rabu, (19/03/25)

hal ini masih didalami oleh orangtua korban, yang berprofesi sebagai wartawan media, mengetahui anaknya diperkusi, mengambil langkah dengan meminta bantuan pihak ketua RW

“Saya sempat kaget mengetahu anak saya di persekusi dengan tindakan yang tidak menyenangkan, dan fitnah serta hinaan tanpa bukti, maka saya meminta orangtua yang menghina dan memfitnah anak saya, untuk menyiapkan bukti-bukti, bukan katanya-katanya dan tidak ada yang mau bertanggungjawab” ungkap SP orangtua JMA

saya kasih kesempatan ibu yang memperkusi anak saya, untuk menyiapkan buktinya, kalau tidak bisa, maka saya minta ibu (CM) untuk membuat surat permohonan maaf secara tertulis maupun lisan, untuk itu kami meminta ketua RW setempat berkenan menjadi penengah memediasi dan memberikan arahan, karena jika dibiarkan berlanjut akan berdampak tidak baik kedepannya” imbuh SP

Perlu diketahui arti Persekusi adalah tindakan perlakuan buruk yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok orang. Persekusi dapat berupa penganiayaan, pengancaman, atau penghinaan yang dilakukan secara berulang. 

Persekusi dapat diklasifikasikan menjadi persekusi verbal dan persekusi fisik. 
Persekusi verbal Ancaman, Ujaran kebencian, Aturannya diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 29 jo Pasal 45B. 
Persekusi fisik Penganiayaan, Penyerangan, Aturannya diatur dalam KUHP Pasal 351. 
Persekusi dapat dilakukan dengan tujuan untuk: 
  • Memaksa korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkan
  • Membalas dendam terhadap korban
  • Menganiaya, menyakiti, atau merugikan orang lain secara fisik, mental, atau emosional
Persekusi dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat besar bagi korban, termasuk trauma emosional dan fisik yang mendalam.

hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berjalan (Linov)